Apa itu Pendidikan Inklusif? Urgensi dan Contohnya dalam Sistem Pendidikan Indonesia
Pendidikan Inklusif - merupakan suatu istilah yang tidak baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Pendidikan Inklusif bukanlah hal baru dan sejak lama
![]() |
Pendidikan Inklusif - merupakan suatu istilah yang tidak baru dalam sistem pendidikan Indonesia. Pendidikan Inklusif sudah sering dikenalkan oleh lembaga pendidikan di Indonesia terutama lembaga dibawah kemendikbud. Departemen Pendidikan Nasional pernah membuat buku pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif pada tahun 2004. Artinya ini Pendidikan Inklusif bukanlah hal baru dan sejak lama diperkenalkan di Indonesia.
Secara filosofis Pendidikan inklusif sudah terjiwai oleh hukum tertinggi yakni UUD 1945 pasal 31 yang memuat bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pendidikan dan pemerintah memiliki kewajiban untuk membiayainya melalui skema penggunaan pembiayaan negara.
Sudah menjadi pengetahuan dasar bahwa indonesia merupakan negara yang sangat majemuk. Terdiri dari 360 suku bangsa dan diikuti perbedaan ribuan bahasa, etnik, agama dan kebudayaan. Perbedaan tersebut belum dihitung dari perbedaan latar belakang ekonomi, status sosial dan kemampuan fisik yang menyangkut siswa-siswi berkebutuhan khusus.
Baca juga nih! : Pengertian Teks Informatif secara lengkap
Perbedaan yang tidak bisa dihitung tadi merupakan tuntutan dari Pendidikan Inklusif. Pendidikan inklusif menuntut agar ruang pendidikan serta subjek yang terlibat didalamnya mampu menerima semua perbedaan latar belakang dan kemampuan yang ada. lebih lanjut fasliah.com akan membahasa mengenai pendidikan inklusif ini!
Pendidikan Inklusif adalah
Istilah Pendidikan inklusif atau Pendidikan inklusi pertama kali diperkenalkan oleh lembaga internasional yang berfokus pada pendidikan dan kebudayaan yakni UNESCO. Konsep pertama yang melekat pada istilah ini adalah Education for All yang berarti pendidikan yang menjangkau untuk semuanya, tanpa terkecuali.
Setiap orang memiliki hak yang sama dalam pendidikan dan berhak untuk mendapatkan benefit yang maksimal dari diselenggarakannya sistem pendidikan. Hak untuk mendapatkan dan memperoleh manfaat yang maksimal dari pendidikan ini tidak dibedakan oleh kemajemukan yang ada. Warna kulit, ekonomi, status sosial dan kemampuan fisik (disabiltas) tidak menjadikan hak warga negara dalam pendidikan menjadi berkurang.
Warna kulit, ekonomi, status sosial dan kemampuan fisik (disabiltas) tidak menjadikan hak warga negara dalam pendidikan menjadi berkurang
Walaupun sejalan dengan norma dasar yakni UUD 1945 pasal 31, pada pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia banyak sekali menemukan problem. Hal ini bisa dikarenakan kurangnya pemahaman warga negara mengenai haknya, ataupun disebabkan sistem pendidikan yang diterapkan di lapangan memang menyalahi konsep pendidikan inklusif dan norma yang ditetapkan UUD 1945.
Kementrian Pendidikan (Kemendikbud) juga telah mengeluarkan Peraturan Kementrian (Permen) nomor 70 tahun 2009 yang menjelaskan pengertian dari pendidikan inklusif yakni sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan ataupun bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik lainnya.
Pengertian ini telah mengkhususkan target dari pendidikan inklusif adalah peserta didik penyandang disabilitas yang memiliki potensi bakat dan kecerdasan. Karena di Indonesia penyandang disabilitas seringkali susah beradaptasi dengan pembelajaran di sekolah reguler karena kebanyakan sekolah di Indonesia tidak menerapkan konsep pendidikan inklusif.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Pengertian dari pendidikan inklusif diatas sudah memberikan gambaran mengenai tujuan diselenggaran pendidikan inklusif di Indonesia. Secara normatif tentu diselenggarakannya pendidikan Inklusif dalam sistem pendidikan bertujuan untuk melaksanakan norma dari UUD 1945 pasal 31 yang wajib dilaksanakan oleh peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya.
Secara luas, Tujuan dari Pendidikan Inklusif adalah memberi kesempatan yang seleuas-luasnya kepada semua warga negara Indonesia yang memiliki perbedaan dari segi ekonomi, sosial, fisik dan emosional untuk memperoleh pendidikan yang bermutu serta dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari kegiatan pembelajaran.
Pendidikan inklusif menuntut agar sekolah umum (reguler) agar membuka diri menerima siswa-siswi berkebutuhan khusus agar dapat menikmati pembelajaran bersama dengan siswa umum lainnya. Setiap sekolah harus berorientasi pada inklusifitas dan mengusung nilai Education for All.
Contoh Pendidikan Inklusif
Sekolah yang menerepkan pendidikan Inklusif pada padasarnya harus melakukan identifikasi (screening) untuk mengindentifikasi jenis kebutuhan khusus yang dimiliki oleh peserta didik di skeolah tersebut. Kemudian setelah itu akan dilakukan Assesmen untuk mengenali kemampuan dan potensi serta hambatan yang dimiliki oleh siswa berkebutuhan khusus tersebut.
Kedua hal tersebut, yakni Screening dan Assesmen harus dilakukan secara maksimal agar kurikulum pembelajaran yang akan diselenggaran sekolah tersebut dapat menjangkau setiap siswa termasuk yang memiliki kebutuhan khusus. Sebagai contoh pendidikan inklusif diterapkan di kelas yang mana peserta berkebutuhan khusus menikmati proses pembelajaran bersama siswa reguler lainnya;
Jika pada saat pembelajaran di kelas berlangsung, guru kelas akan melaksanakan pembelajaran dan memberikan materi ajar sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Contohnya yaitu saat mengajar peta indonesia di kelas dimana terdapat siswa tunanetra, maka pengajar harus menyediakan peta timbul.
Diatas adalah salah satu contoh bagaimana aktivitas pembelajaran dilaksanakan di kelas yang terdapat siswa penyandang disabilitas. Dalam skala yang lebih luas implementasinya akan lebih kompleks dan pasti akan menemukan permasalahan. Karena itu Pendidikan Inklusif tetap harus menjadi perhatian setiap aktor dalam pendidikan termasuk pemerintah. Demikian.
